Minggu, 28 Februari 2010

Demokrasi Di Indonesai

DEMOKRASI DI INDONESIA

Negara adalah Negara demokrasi. Budaya demokrasi harus dijalankan dalam berbagai aspek kehidupan.. tujuannya mampu mempahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan. Setelah mengetahui dapat menjalankan hakekat democrat, menjelaskan pentingnya kehidupan demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, menunjukan sikaf positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan.

Demokrasi sebagai system pemerintah
Sistem pemerintah demokrasi adalah system pemerintah yang mengakui kedaulatan Negara berada ditangan rakyat. Secara etimologi, kata demokrasi berasal dari Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan pemerintah. Dalam system demokrasi, rakyatlah yang mempunyai demokrasi tertinggi atas Negara.

Secara singkat dapat juga dikatakan demokrasi adalah system pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System yang tadi dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Dari rakyat, artinya pemerintah didukung sepenuhnya oleh seluruh golongan yang ada didalam masyarakat, tidak hanya satu golongan saja walaupun golongan tersebut mayoritas sekalipun.
2. Oleh rakyat, artinya rakyatlah yang memilih wakil-wakilnya untuk menduduki lembaga-lembaga perwakilan rakyat dan memilih pejabat pemerintah untuk mengatur Negara. Wakil-wakil rakyat dan pejabat pemerintah mendapatkannya dari rakyat
3. Untuk rakyat, artinya wakil-wakil rakyat dan pejabat pemerintah diberi jabatan untuk menjalankan tugasnya wewenangnya demi kesejahteran rakyat.

Ciri-ciri Negara Indonesia demokratis antara lain :
1. Adanya partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangssa, dan bernegara
2. Adanya pengakuan kesamaan di antara warga Negara
3. Adanya pengakuan akan supremasi hokum
4. Adanya kebebasan berekspresi, berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat.

Pemilu yang demokrasi itu harus memenuhi beberapa syarat, antara lain dilakukan secara jujur, bebas, dan tidak ada kecurigaan. Namun pemilu tidaklah satu-satunya cara bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masih banyak cara lain yang bias ditempuh. Cara-cara berpartisifasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain :
1. Memberikan masukan kepada lembaga-lembaga yang berwewenang membuat kebijakan-kebijakan public seperti DPR dan Presiden.
2. Menanggapi rancangan kebijakan public yang akan ditetapkan dengan cara mendiskusikannya, mengkritisinya.
3. Mengkritik kebijakan-kebijakan public yang tidak mencerminkan aspirasi rakyat.



Supremasi hokum
Supremasi hokum merupakan cirri penting dalam Negara demokrasi. Sebuah Negara demokrasi biasanya juga merupakan Negara hokum. Segala sesuatu yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diatur oleh hokum. Hokum menjadi dasar kehidupan bersama yang utama.

Didalam Negara demokrasi semua warga Negara diandaikan memiliki hak-hak yang sama, yaitu :
1. Hak di bidang ekonomi
2. Hak di bidang budaya
3. Hak di bidang politik
4. Hak di bidang hokum
5. Hak di bidang pertahanan dan keamanan.

Demokrasi sebuah nilai berisi paham atau prinsip yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, kebebasan, serta perlakuan yang sama bagi semua orang. Sebagai sebuah nilai, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara. Nilai-nilai demokrasi dapat dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai demokrasi di jalankan dalam kehidupan bersama di sekolah, di rumah, dan lingkungan masyarakat.

Apasaja contoh pelaksanaan nilai demokrasi dalam kehidupan bersama? Contoh pelaksanaan nilai demokrasi dalam kehidupan bersama adalah:
1. menghargai setiap orang, entah itu pejabat tinggi, orang kaya, pegawai rendahan, ataupun orang miskin, karena pada dasarnya manusia diciptakan saderajat.
2. .Aktif menyunbangkan gagasan dalam rapat atau musyawarah, menghormati pendapat atau gagasan orang lain, menjalankan keputusan bersama.
3. menghormati orang lain yang berbeda agama, suku bangsa, budaya, dan lain-lain.

DEMOKRASI LANGSUNG
Demokrasi langsung adalah system demolrasi di mana rakyat bias menyalurkan kehendaknya secara langsung. Keputusan tantang penyelenggaraan kehidupan bersama diadakan dakam subuah musyawarah di mana rakyat hadir dan menyanpaikan kehendaknya. Demokrasi semacam ini hanya mungkin dilaksanakan oleh Negara yang wilayahnya kecil, jumlah peduduknya sedikit, dan masalah kehidupan bersama belum terlalu rumit.
Demokrasi langsung semacam ini pernah dipratikkan di kota Athena pada zaman yunani kuno. Pada waktu itu Negara-negara di yunani berbentuk Negara kota (polis), cirri pokok demokrasi di Athena waktu itu adalah Majelis, yaitu suatu pertemuan rakyat untuk mengadakan musyawarah yang dilakukan secara bebas.

DEMOKRASI TAK LANGSUNG
Demokrasi langsung tidak mungkin dilakukan ketika jumlah warga Negara sangat banyak, wilayah Negara makin luas, serta masalah-masalah yang dihadapi semakin rumit. Musyawarah bersama yang melibatkan seluruh warga tidak mungkin dilakukan lagi. Oleh karena itu kebanyakan system pemerintah demokrasi saat ini adalah demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat memiliki wakil-wakil untuk menyalurkan kehendaknya. Wakil-wakil yang akan terpilih akan duduk dalam sesuatu badan perwakilan rakyat yang biasa disebut Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlementer.

Demokrasi Perwakilan biasa digolongkan menurut cirri-ciri tertentu antara lain :
  1. Demokrasi perwakilan dengan system parlementer
  2. Demokrasi perwakilan dengan system pemisahan kekuasaan
  3. Demokrasi perwakilan dengan system referendum dan inisiatif rakyat
Sistem demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia
  1. Demokrasi Parlementer (1945 – 1959)
  2. Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)
  3. Demokrasi Pancasila (1965 – Sekarang)
Pelaksanaan demokrasi pancasila dapat kita bagi menjadi dua periode Orde Baru dan periode Reformasi
A. Periode Orde Baru (1966 – 1998)
B. Periode Reformasi (1998 – Sekarang)

Sebagai kemajuan praktik budaya demokrasi di Indonesia, antara lain:
  1. Pelaksanan Pemilu 1999 dan 2004 yang lebih demokratis.
  2. Semua anggota DPR/MPR dipilih oleh rakyat. Tidak ada lagi anggota DPR/MPR yang diangkat.
  3. Pemilihan presiden dari wakil presiden secara langsung. Hal ini diatur dalam UU No.23 tahun 2003.
  4. Adanya pembatasan masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7)
  5. Adanya kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.
  6. Adanya kebebasan pers.

Senin, 15 Februari 2010

Hak dan Kewajiban Warganegara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan serta oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula

Cara Memperoleh Kewargaan Indonesia
Karena kelahiran
Karena pengangkatan
Karena dikabulkannya permohonan
Karena pewarganegaraan
Karena perkawinan
Karena turut ayah dan atau ibu
Karena pernyataan

Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945
Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945

Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia dapat dicantumkan didalam undang-undang dasar negara republik Indonesia.

Hak Warga Negara
Warga negara berhak mendapatkan kebahagian dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur. Warga negara berhak berkehidupan kebangsaan yang bebas, serta rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia.

Kewajiban Warga Negara
Memperjuangkan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Harus mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari-hari membayar pajak, membayar PLN, dan bekerja untuk menghidupkan diri sendiri serta orang lain yang berada dilingkungan orang tersebut.

Contoh Hak Warga Negara salah satunya ada di pasal 28I yang berbunyi.

(1)Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan.
(4)Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5)Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Contoh hak dalam pasal 28 I
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai


Contoh Kewajiban Warga Negara salah satunya ada di pasal 30 yang berbunyi.

(1)Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republin Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan distur dengan undang-undang.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka