a. Jelaskan pengertian Uang
b. Jelaskan jenis-jenis uang
c. Jelaskan lembaga uang
d. Jelaskan pengertian bank
e. Jelaskan klasifikasi bank
f. Jelaskan Deregulasi Perbankan Indonesia
g. Jelaskan sumber dana bank
h. Jelaskan Alokasi dana bank
a. Jelaskan pengertian Uang :
uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.
b. Jelaskan jenis-jenis Uang :
Jenis-Jenis uang di bagi menjadi dua yaitu:
Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.
Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
Uang Giral
Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.
Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.
c. Jelaskan lembaga Uang :
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya merupakan aset financial. Fungsi utama lembaga keuangan adalah sebagai perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang-modal (pemakai dana) dengan pihak-pihak yang memilikinya (pemilik dana).
Jika uang dapat dianalogikan sebagai darah yang dibutuhkan untuk kehidupan ekonomi, maka lembaga keuangan adalah jantungnya. Sebab melalui lembaga keuanganlah uang yang ada dalam perekonomian dihimpun dan dialirkan ke sektor-sektor kegiatan yang membutuhkan. Tanpa adanya lembaga keuangan, tidak mungkin mengharapkan alokasi sumber daya keuangan yang efisien, karena pasar uang-modal tidak dapat bekerja efisien. Dari penjelasan di atas, lembaga keuangan mempunyai fungsi dan peranan penting untuk meningkatkan efisiensi pasar uang-modal. Lewat upaya lembaga-lembaga keuangan, kekuatan penawaran dan permintaan uang dipertemukan.
Yang dipertukarkan/dialihkan dalam pasar uang-modal adalah hak penggunaan uang. Penawaran uang-modal berasal dari individu dan atau institusi yang bersedia menunda penggunaan uangnya. Misalnya Anda menerima gaji sebesar Rp 3 juta per bulan. Dari sejumiah itu yang digunakan untuk kebutuhan hidup sampai mendapat gaji bulan berikutnya adalah Rp 2 juta. Sisanya sebesar Rp 1 juta sebenarnya dapat Anda habiskan sekehendak hati. Pada saat berbelanja, Anda menggunakan hak penggunaan uang. Jika tidak dipakai untuk konsumsi, Anda dapat mengalihkannya ke pihak lain untuk sementara waktu, misalnya dalam bentuk tabungan berjangka atau saham. Untuk kesediaan mengalihkan hak penggunaan uang tersebut, Anda memperoleh kompensasi berupa pendapatan bunga untuk tabungan atau dividen untuk saham. Jika pengalihan hak penggunaan uang tersebut kurang dari satu tahun, masuk dalam kategori pasar uang. Tetapi jika lebih dari setahun, masuk kategori pasar modal.
Uang yang Anda simpan akan disalurkan oleh lembaga keuangan ke pihak-pihak yang membutuhkan (sisi permintaan), seperti perusahaan, pemerintah, dan individu. Mereka menggunakannya untuk kegiatan investasi, produksi, atau konsumsi. Bila mereka membutuhkan uang tersebut dalam tempo kurang dari setahun, mereka mencarinya di pasar uang. Bila lebih dari setahun, mereka mencarinya di pasar modal.
Pihak yang menjembatani antara sisi penawaran dan permintaan inilah yang disebut sebagai lembaga keuangan. Motivasi usaha mereka adalah untuk memperoleh keuntungan. Besarnya keuntungan yang diperoleh adalah selisih antara biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghimpun dana dari pemilik dengan pendapatan yang diperoleh dari para pengguna dana.
Lembaga keuangan yang dalam menjalankan fungsi intermediasinya diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan depositori (depository financial institution). Lembaga yang masuk dalam kategori ini adalah perbankan. Sedangkan lembaga keuangan yang dalam menjalankan usahanya tidak diizinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan non depositori (nondepository financial institution), yang disebut juga sebagai lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
d. Jelaskan pengertian Bank :
Definisi Bank menurut Wikipedia. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat penukaran uang.
e. Jelaskan klasifikasi bank :
KLASIFIKASI BANK :
Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu: 1. Segi fungsinya, 2. Segi kepemilikannya, 3. Segi status, & 4. Segi penentuan harganya.
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.
f. Jelaskan Deregulasi Perbankan Indonesia
1 Juni 1983 Mencatat beberapa hal. Di antaranya : memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang. Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88). Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri) Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan. Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit. UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR). Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.
g. Jelaskan sumber dana bank :
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya
1. Jenis Sumber Dana
a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
b) Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito
c) Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan
h. Jelaskan Alokasi dana bank :
Alokasi Dana : menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan
dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit
atau aset yang dianggap menguntungkan bank.
☺ Kredit
- Berasal dari bahasa latin “Credere” artinya percaya
- UU Perbankan no. 10/1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihanberdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bankdgn pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
☺ Pembiayaan
UU Perbankan no. 10/1998, pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dgn pihak lain yg mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
☺ Jenis2 kredit
1. Dilihat dari segi kegunaan
a. Kredit investasi
b. Kredit modal kerja
2. Dilihat dari segi tujuan kredit
a. Kredit produktif
b. Kredit konsumtif
c. Kredit perdagangan
3. Dilihat dari segi jangka waktu
a. Kredit jangka pendek
b. Kredit jangka menengah
c. Kredit jangka panjang
4. Dilihat dari segi jaminan
a. Kredit dengan jaminan
b. Kredit tanpa jaminan
5. Dilihat dari segi sektor usaha
a. kredit pertanian
b. kredit peternakan
c. Kredit Industri
d. Kredit pertambangan
e. Kredit pendidikan
f. Kredit profesi
g. Kredit perumahan, dan
sektor lainnya
☺ Prinsip2 pemberian kredit
Kelayakan seseorang atau badan usaha penerima kredit dipengaruhi oleh 5C
dan 7 P yaitu:
1. Character : kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban.
2. Capacity : kemampuan, kepandaian dan ketrampilan menggunakan kredit
yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta
mampu melunasi kewajiban atau utangnya.
Pengalokasian Dana Bank 2
3. Capital : modal seseorang atau badan usaha penerima kredit.
4. Collateral : kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima
kredit. Anggunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari
ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus
dilunasi.
5. Condition of economies : dalam rencana pelepasan kredit harus mampu
melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang
akan datang.
6. Personality : menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah laku
sehari-hari atau masa lalunya.
7. Party : mengklasifikasikan nsb ke dlm klasifikasi tertentu atau golongan2
tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya.
8. Perpose : mengetahui tujuan nsb dalam mengambil kredit.
9. Prospect : menilai usaha nsb dimasa yang akan datang menguntungkan
atau tidak.
10. Payment : ukuran bagaimana cara nsb mengembalikan kredit yang telah
diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.
11. Profitability : Bagaimana kemampuan nsb mencari laba
12. Protection : Bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan
perlindungan.
☺ Jenis-jenis Pembebanan Suku Bunga Kredit
Metode pembebanan bunga :
1. Sliding Rate, Pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa
pinjamannya, sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah setiap bulan
menurun seiring dengan turunnya pokok pinjaman.
2. Flat Rate, Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya,
demikian pula pokok pinjaman setiap bulan juga dibayar sama, sehingga
cicilan setiap bulan sama sampai kredit tersebut lunas.
3. Floating Rate, Jenis ini membebankan bunga dikaitkan dengan bunga
yang ada di pasar uang, sehingga bunga yang dibayar setiap bulan sangat
tergantung dari bunga pasar uang pada bulan tersebut.
Reverensi :
http://whandi.net/uang-dan-lembaga-keuangan.html
http://rizcka.blogspot.com/2010/03/manajemen-perbankan-2-klasifikasi-bank.html
http://blogdimasprasetya.blogspot.com/